Sejarah Berdirinya KB/KM USAHID
1997-2000 “
Menulis
serangkai sejarah bukan lah persoalan mudah , ada sisi sisi lain yang mungkin
tidak terlihat gelap dan tak tersentuh .karena selaku pelaku sejarah kita
selalu berada dalam satu sisi bukan semuanya sisi
“Sesungguhnya amal perbuatan
tergantung kepada niyatnya, dan bagi seseorang tergantung apa yang ia niyatkan.
“ adalah sebuah hadist yang berumur
kurang lebih 1400 tahun lalu yg dipegang
penulis dalam melaksanakan penulisan
sejarah ini .
Mudah mudah niat baik menghasilkan sesuatu yang baik
karena jelas dan hkum alam “sesuatu yg baik akan menghampiri dan menarik sesuatu
yang baik pula , dan begitu sebaliknya {law attraction)“.
Sebelum tahun
1998 kita semua tahu dengan keputusan menteri Pendidikan Orde baru , bahwa
terjadi keseragaman bentuk semua organisasi Kemahasiswaan yang ada di kampus kampus , yg
kita kenal dengan nama Senat Mahasiswa Perguruaan Tinggi .
Seperti kutipan
tulisan di bawah ini “Kebijakan orde Baru
yang dimana untuk merepresentifkan gerakan mahasiswa baik di intra maupun di
ekstra kampus dengan mengembalikan mahasiswa
kedalam kampus dan melarang kativitas
mahasiswa dalam merespon peroalan bangsa. Dimana pada masa ini Mahasiswa
begitu kritis menanggapi segala kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah, maka
dalam hal ini pemerintah merasa terancam
apabila dibiarkan lalu untuk meredam aktivitas mahasiswa di keluarkanlah kebijakan peraturan NKK/BKK
(Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kampus) dan salah satu produknya
adalah berubahnya nama organissi kemahasiswaan internal, khususnya lembaga
eksekutif yang pada era tahun 1965-1980 bernama DEMA (Dewan Mahasiswa) berubah
nama menjadi SMPT (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi).”
Salah satu ketua SMPT( Senat Mahasiswa
Perguruaan Tinggi ) USAHID yang pernah saya kenal aktivis terbaik sepanjang
masa (live achiment)” Parhimpunan simatupang” .
Reformasi telah memasuki sendi sendi
kehidupan masyarakat pasca pergerekaan reformasi menurunkan orde baru , tenyata kebebasan berserikat yg
dijamin oleh UUD 45 dikesampingkan oleh
rezim yg berkuasa , seperti kutipan tulisan dibawah ini
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Atau
Perubahan Kedua UUD 1945 pada tahun 2000, jaminan konstitusional dimaksud tegas
ditentukan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dengan
demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk
berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan
berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom
of expression), tidak hanya bagi setiap warga negara Indonesia, tetapi juga
bagi setiap orang yang artinya termasuk juga orang asing yang berada di
Indonesia (Prof Jimly Asshiidiqie)
Derasnya arus reformasi singgah jua di Universitas Sahid kampus tercinta , pembubaran SMPT yg dilakukan oleh aktivis senior menghasilkan sebuah Komite , yg di kenal dengan nama Komite Usahid , Komite tersebut terdiri dari UKM dan fakultas yg dipilih 10 orang , yang terdiri dari Sang Konseptor terbaik Bang TION ,Aulia ibnu sina , Bang Jimy (taekondo) , bang wawan , Alm Bofinder , Lubis dan digantikan A. Faisal , Fadil , Djoji ,bang Wimbo,Bang Iskandar P (humus) dan beberapa nama yg lupa tersebut (mohon diisi )
Dan penulis
adalah satu satunya angkatan yg paling muda , muda segalanya , NIK dan
pengalaman organisasi tentunya di Komite
tsb, sebuah keberuntungan bagi penulis bekerjasama dengan generasi tsb
Komite ini
di bentuk pertengahan 1997-1998 , yg
bertujuaan mengantar persiapan perubahan organisasi kemahasiswaan di Usahid ,
disamping itu ,dimasa transisi komite inilah yang memengang kendali atas
Organissi kemahasiswaan , baik dalam , dan ekstern .
Secara
interen permasalahan permasalah bisa diatasi tak begitu banyak perbedaan,walaupun kubu ekonomi sering kali menjadi bulan bulan teknik dan fikom , namun di segi pergerakan ekternal kawan kawan
kita di teknik dan fikom lebih cenderung berkiblat ke Forum Kota , sebahagian teman teman menginginkan organisasi Interlah yg memengang kendali ,
dan jika berfusi harus melewati keputusan bersama , namun semuanya tak seindah
mimpi , zaman kebebasan , semuanya bisa
berlaku sesuka hati , itulah zaman diawal zaman pergerakan reformasi , efouria
reformasi masih kental , jadi maklum aja .
Konsep ber
organisasi telah rampung kurang lebih 20 pasal telah di keluarkan oleh Komite
Usahid menjadi pondasi pertama bagi KM Usahid , akhir 1998 Komite ad hock bubar dan di
bentuklah persiapan Pemilihan Umum raya (Pemira ) tingkat
Universitas ,untuk memilih anggota MPM /SM (sistem keterwakilan) dan BEMP (BEMUS) , pertarungan pemilihan BEM P begitu hangat ,
dan seru ,Fakultas Teknik bersama Fakultas
Fikom ber koalisi mengusung Bung Paul(FT) sebagai calon kandidat ketua ,Fakultas Ekonomi dengan calon Ketuanya Basri
Baco , Paul menang tipis , dan tercatat sebagai ketua BEMP pertama dan wakil
ketuanya Basri Baco .
Nah
penulis disini miss link nya .. ada
beberapa hal yg terlupakan oleh penulis , Paul adalah ketua BEMP tahun berapa dan siapa aja anggota MPM/SM pertama , periode
ini antara tahun 1998 /1999, dan apa kinerjanya . (jika tahu mohon dilengkapai dan
ditulis karena dalam periode ini penulis banyak berkecimpung di aktivitas Fakultas )
itulah sekelumit tentang bagaimana berdirinya KB/KM Usahid .
itulah sekelumit tentang bagaimana berdirinya KB/KM Usahid .
Angota anggota
terdiri dari BUNG Nyoman Iswara (Ketua MPM/SM), Yudiantoro ,
Muhamd Rosadi ,Hery wijayadi , Nina Agustina , Anni Faisal , Adi Prasetnyo ,
Daniel(fikom) , Mahyudi(Fikom) , Ayu Yanti Mulyani ,Makmur Lubis ,Bontor
S,Jaluh ,Daneil s,Nurhadi Nugroho, ADI,nina (thether) Hendrik (UKM)
(mohon koreksi nama , dan anggota )
Anggota Dewan terhormat ini mewakili BEMF,HMJ,UKM
Pemira
kedua dilaksanakan tahun selanjutnya 1999-2000 , Basri Baco (fakultas Ekonomi)kembali
mencalonkan diri , dengan meraih kemenangan mutlak atas lawannya .disini lah
sejarah MPM/SM mulai menunjukan kinerja terbaiknya sepanjang keorganisasiaan
KB/KM USAHID
Diantara kerja
nyata adalah
1.
Menghasilakan AD/ART KB/KM USAHID
kira hampir 150 pasal , yang meliputi , kedudukan , fungsi , tugas , hubngan dengan
rektorat DKM ,rapat kerja pembentukan
dan pembekuaan ormawa , pengakuaan legal standing terhadap organisasi turunan
BEM F , siding umum pertanggung jawaban BEMP
2.
Masalah aspirasi diantara lain Mendobrak
akredetasi jurusan Akutansi ,masah cuti ,
semester pendek .
MPM/SM
yang diketuai oleh Bung Nyoman , mampu pelakukan perbaikan perbaikan , hubungan
antar Ormawa cukup baik di generasi tsb ,
semua organisasi mendapakatkan perlakuaan yg sama antara hak (DKM) dan
kewajiaban , asal sesuai dengan prosedur yang disepakati .
Hal hal
yang penting
1.
Sidang Umum MPM/SM 1999/2000
Walaupn
sebagiaan besar anggota MPM/SM dari ekonomi , namun itu tak
melunturkan semangat kami dengan tujuaan reformasi , Basri Baco sebagai ketua BEMP dinilai oleh MPM/SM telah
melakukan beberapa pelanggaran , sehingga keluarlah rekomendasi kepada Kepada Rektorat kepada Pengurus BEMP .
itulah indahnya berorganisasi di KB/KM
USAHID yang dilalui penulis .
2.
DKM dana kemahasisawaan Dikuasi oleh
BEMP
3.
MPM/SM dan BEM dilibatkan dalam pembuatan Statuta USAHID khususnya berkaitan
dengan ormawa .
4.
Pembubaran dan pembentukan Ormawa
harus sesuai deng Prosedur yg ada di AD/ART
5.
Yang mempunyai hak suara di Ormawa adalah mahasisawa Aktif , dan
berarti alumni tidak lagi ,mempunyai Hak suara
6.
MPM/SM mempunyai Tim audit keuangan (Ketuanya
Jurusan Akutansi , Adi Prasetyo ,)DKM untuk menelusuri kebenaran pertanggung
jawaban BEMP
7.
Stuktur MPM/SM terdiri dari Ketua ,
wakil (terdiri dr fakultas ) dan sekjen , sekretaris serta Komisi MPM/SM
terdiri dari Komisi perundang undangan , Komisi aspirasi Mahasiswa , Komisi
Audit Keuangan .
8.
Pencairan DKM hanya dapat dilakukan
di rapat kerja anggaran antara BEMP denga semua ormawa . anggaran yg
disetujuilah yang akan cair .
9.
Penggelapan dana DKM akan diberikan
sangsi di berhentikan sebagai mahasiswa , atas rekomendasi MPM/SM
10. Pengakuaan resmi terhadap ormawa turunan BEMF , seperti mafiaspala , SEAT dll .yang mempuyai hak dan kewajiban yg sama di KB/KM USAHID .
itulah sekelumit tentang bagaimana berdirinya KB/KM Usahid .semoga menambah pengatahuaan kita
4 hal yang perlu diperhatikan dalam hidup:
1. Lihat ke belakang: ini memberikan pengalaman
2. Lihat ke depan: ini memberikan harapan
3. Lihat sekeliling: ini memberikan kenyataan
4. Lihat ke dalam: ini memberikan keyakinan
10. Pengakuaan resmi terhadap ormawa turunan BEMF , seperti mafiaspala , SEAT dll .yang mempuyai hak dan kewajiban yg sama di KB/KM USAHID .
itulah sekelumit tentang bagaimana berdirinya KB/KM Usahid .semoga menambah pengatahuaan kita
4 hal yang perlu diperhatikan dalam hidup:
1. Lihat ke belakang: ini memberikan pengalaman
2. Lihat ke depan: ini memberikan harapan
3. Lihat sekeliling: ini memberikan kenyataan
4. Lihat ke dalam: ini memberikan keyakinan
Penulis
Ketua Komisi perudang Undangan MPM/SM 1999/2000
wakil ketua SMFE periode 1998-19999
Anggota SEAT
Anggota UKM Pencak SILAT
Ketua Komisi perudang Undangan MPM/SM 1999/2000
wakil ketua SMFE periode 1998-19999
Anggota SEAT
Anggota UKM Pencak SILAT
Posting Komentar